Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi didapatkan, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus mudah diakses.
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu maksimal 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali untuk alasan tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.
- Setiap isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial," "iklan," atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.
9. Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Blog Miracle Gaming Store